Dituduh Menipu, Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim
Dilaporkan bersama dua orang lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisaris Utama PT Batu Emerald Condotel, Racmawati Soekarnoputri; Direktur Utama PT Batu Emerald Condotel, Fadlan Muhammad; dan ketiga orang manajemen PT Batu Emerald Condotel, dilaporkan ke polisi, Senin (21/1).
Mereka dilaporkan oleh pembeli kondominium dan hotel atau kondotel yang dikembangkan oleh PT Penta Berkat. Pelaporan ini terkait dugaan penipuan.
Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri: InsyaAllah Pak Prabowo Tetap Akan Maju
1. Ada 30 pembeli merasa tertipu, total kerugian capai Rp7 miliar
Kuasa Hukum 30 pelanggan kondotel, Barlian Ganesi, mengatakan 30 orang kliennya merasa ditipu. Dia menjelaskan menurut perjanjian, kondotel yang berada di Kota Batu akan diserahkan tahun 2016. Akan tetapi, hingga tahun 2019 belum ada yang diserahkan.
Karena itulah, para pembeli itu mengalami kerugian Rp7 miliar. Dia menjelaskan untuk tahap pertama harga per unit Rp400 juta, sementara tahap kedua naik dua kali lipat, yakni Rp800 juta.
“Perjanjiannya dibangun tahun 2013 dan diserahkan tahun 2016,” ujarnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Baca Juga: Pesan Menohok Rachmawati Soekarnoputri Ke Pemerintah di HUT ke-73 RI