TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepanjang 2020, KPI Temukan 920 Potensi Pelanggaran Penyiaran

Potensi pelanggaran muncul dari total 306 program

Pixabay.com/StockSnap

Batu, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebut, sepanjang tahum 2020 terdapat 920 potensi pelanggaran penyiaran. Potensi pelanggaran sebanyak itu didapat dari total 306 program televisi yang ditayangkan di dalam negeri. Jika dirata-rata setiap hari ada potensi 2,5 persen pelanggaran dari total program yang ditayangkan. Tak sedikit pihak yang menyatakan bahwa angka tersebut terhitung besar. 

Baca Juga: Saipul Jamil Masuk TV, Angga Sasongko Hentikan Distribusi Film Nussa 

1. KPI awasi 16 induk jaringan televisi

Pexels.com/JESHOOTS.com

Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Hardly Stefano Periella mengatakan, saat ini ada 16 induk jaringan televisi yang diawasi. Rata-rata setiap hari, satu induk jaringan televisi memiliki 15 program siaran. Artinya setiap harinya ada 204 program alternatif yang bisa menjadi pilihan masyarakat. Dengan banyaknya jumlah tayangan setiap harinya dengan potensi pelanggaran yang muncul, maka bisa dikatakan penyiaran di Indonesia sudah pada trek yang benar. 


Sebenarnya kalau dibandingkan dengan potensi pelanggarannya itu satu persen perhari, itu terhitung kecil," katanya, Minggu (5/9/2021).

2. Perlu proses verifikasi

Ilustrasi Sensor Konten (IDN Times/Mardya Shakti)

Hardly mengatakan, untuk melihat apakah potensi pelanggaran tersebut menjadi sebuah pelanggaran, maka perlu verifikasi. Salah satunya adalah menyesuaikan apakah penyiaran sudah sesuai regulasi atau tidak. Meskipun ada potensi pelanggaran, tetapi secara luas, masyarakat bisa memilih alternatif penyiaran lain yang lebih bagus. Karena dalam satu hari ada 204 program siaran yang ditayangkan. "Masih ada 99 persen yang siaran baik jika dibandingkan, satu persen yang menjadi potensi pelanggaran," tambahnya. 

3. Total 93 program yang melanggar

pixabay.com/mojzagrebinfo

Setelah dilakukan verifikasi atas potensi pelanggaran tersebut, Hardly menyebut bahwa KPI akhirnya memutuskan sebanyak 93 program dinyatakan melanggar. Tentu untuk program yang melanggar, KPI sudah menyiapkan sanksi bervariatif sesuai dengan tingkat pelanggaran. Untuk itu, mayarakat sebenarnya masih memiliki banyak pilihan progran yang bagus di televisi. "Karena sudah melanggar tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung. Tetapi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," sambungnya. 

Baca Juga: Meningkatkan Kualitas Penyiaran, KPI Gelar Press Camp di Kota Batu 

Berita Terkini Lainnya