Mayoritas Masih SMP, 68 Remaja Magetan Minta Izin Nikah ke Pengadilan

- 63 permohonan dispensasi nikah dikabulkan
- Mayoritas pemohon berpendidikan SMP, diikuti SD dan SMA
- Hakim memberi nasihat sebelum putusan, dorong pemohon untuk menuntaskan pendidikan terlebih dahulu
Magetan, IDN Times – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Magetan masih menjadi persoalan serius. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 68 remaja di bawah umur mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Magetan. Mayoritas permohonan tersebut diajukan karena hamil di luar nikah.
Hakim PA Magetan, Sunyoto, menyampaikan bahwa hampir seluruh perkara dispensasi kawin yang masuk dipicu oleh hubungan di luar pernikahan. Sebagian kecil lainnya diajukan karena remaja bersangkutan kepergok melakukan hubungan badan oleh orang tua atau warga sekitar, sehingga diminta menikah sebagai bentuk tanggung jawab. “Mayoritas karena hamil duluan. Sisanya karena sudah melakukan hubungan badan meski belum hamil, ada yang mengaku ke orang tua, ada pula yang ketahuan langsung lalu diminta menikah,” ujar Sunyoto, Rabu (14/1/2026).
1. Sebanyak 63 permohonan dikabulkan

Dari total 68 perkara dispensasi kawin yang tercatat sepanjang 2025, sebanyak 63 permohonan dikabulkan oleh majelis hakim. Sementara itu, tiga perkara dicabut oleh pemohon dan dua perkara lainnya dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Sunyoto, tingginya angka pengajuan dispensasi nikah ini menjadi gambaran lemahnya kesiapan mental dan pemahaman remaja terhadap risiko pergaulan bebas, sekaligus minimnya pengawasan dari lingkungan sekitar.
2. Latar pendidikan didominasi lulusan SMP

Jika ditinjau dari tingkat pendidikan, remaja berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi pemohon terbanyak, yakni mencapai 48 orang. Disusul pemohon berpendidikan SD sebanyak 13 orang dan SMA sebanyak enam orang.
“Sebagian besar masih usia sekolah dan belum menyelesaikan pendidikan wajib,” jelas Sunyoto.
Dari sisi pekerjaan, 53 pemohon tercatat belum bekerja, sedangkan 15 lainnya sudah bekerja di sektor swasta. Bahkan, terdapat satu perkara dengan usia pemohon di bawah 15 tahun, sementara sisanya berada pada rentang usia 15 hingga 18 tahun.
3. Hakim beri nasihat sebelum putusan

Dalam setiap persidangan dispensasi kawin, majelis hakim tidak serta-merta mengabulkan permohonan. Hakim terlebih dahulu memberikan nasihat dan edukasi kepada para pemohon, terutama terkait pentingnya pendidikan, kesiapan mental, serta beratnya tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.
Hakim juga mendorong para remaja untuk menuntaskan pendidikan terlebih dahulu, khususnya bagi pemohon yang tidak dalam kondisi hamil. “Kalau tidak hamil, kami biasanya menyarankan tetap sekolah dulu. Menikah bukan perkara mudah, ada kewajiban dan tanggung jawab besar yang harus dipahami,” tegas Sunyoto.


















