Obyek Cukai Berpotensi Meluas Selain Plastik

Makanan berkarbonasi bisa jadi obyek cukai

Surabaya, IDN Times – Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa DPR telah menyetujui cukai kantong plastik, berikut dengan cukai kemasan & wadah plastik, cukai diapers, serta cukai alat makan & minuman sekali pakai.

"Sedangkan penambahan cukai untuk makanan dan minuman berpemanis (MMDK) belum disetujui," ujarnya dalam diskusi media, Ekstensifikasi Cukai untuk Pemulihan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik, secara virtual Kamis sore, (3/9/2021).

1. Potensi obyek cukai

Obyek Cukai Berpotensi Meluas Selain PlastikDirektur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto. Dok. Istimewa.

Nirwala mengungkap fakta terkait prevalensi Diabetes Melitus di Indonesia yang meningkat sebesar 30% dalam waktu 2013-2018, serta pertumbuhan obesitas di Indonesia peringkat ketiga tertinggi di negara ASEAN pada rentan waktu 2010-2014, yakni 33%. "Melihat data tersebut, MMDK berpotensi dikenakan cukai," jelasnya.

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR-RI, Eriko Sotarduga, mengatakan pemerintah perlu mengkaji lebih jauh terhadap barang-barang yang berpotensi dikenakan cukai. Perluasan obyek cukai perlu segera dibahas pemerintah dan DPR, dan hal ini terkait dengan barang-barang yang diharapkan dapat dikurangi konsumsinya, seperti makanan minuman yang tinggi kandungan Gula, Garam dan Lemak (GGL), salah satu contohnya minuman berkarbonasi.

"Konsumsi GGL yang terus bertambah mengakibatkan meningkatnya risiko kesehatan, (pengenaan) cukai akan membantu membuat masyarakat lebih menyadari menjaga kesehatan diri, tanpa harus memberatkan,” kata Eriko.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan

2. Ekstensifikasi cukai dinilai tepat

Obyek Cukai Berpotensi Meluas Selain PlastikDirektur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esa Suryaningrum. Dok. Istimewa.

Sementara itu, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esa Suryaningrum mengatakan kebijakan ekstensifikasi cukai dilakukan pemerintah sudah tepat. Sebab, selama puluhan tahun hanya ada tiga obyek cukai di Indonesia, dan Pemerintah menjadikan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai kontributor utama cukai.

"IHT layaknya angsa bertelur emas, yang terus diandalkan untuk mampu memenuhi target penerimaan cukai, meski dengan tarif cukai yang kian meningkat yang dibebankan," katanya.

Esa menjelaskan jika tarif cukai IHT terus dinaikan, hal ini tidak akan efektif dan malah akan memberikan dampak lain seperti perdagangan rokok illegal.

"Saat inipun meski memenuhi target cukai, namun angka produksi hasil tembakau kian menurun," tambahnya. Untuk itu, Esa turut mendorong adanya peta jalan perluasan cukai.

3. Indonesia obyek cukai paling minim

Obyek Cukai Berpotensi Meluas Selain PlastikAnggota Komisi XI DPR-RI, Eriko Sotarduga. Dok. Istimewa.

Esa menngungkapkan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan obyek cukai paling minim. Negara tetangga seperti Thailand, saat ini telah mengenakan cukai pada 16 objek, Kamboja sebanyak 11 objek, Laos sebanyak 10 objek, Myanmar 9 objek, Vietnam 8 objek, India 28 objek, dan Jepang 24 objek. Beberapa objek barang kena cukai di negara tersebut antara lain: kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, minuman berkarbonasi, baterai, karoke, batu bara, serta AC.

Sekadar diketahui, pandemik belum usai, pemerintah terus berupaya mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional guna memperbaiki outlook defisit. Pada APBN 2021, Pemerintah sendiri menargetkan pendapatan negara hingga Rp1.743,6 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan cukai ditargetkan mencapai Rp180 triliun atau 10% dari pendapatan negara.

Target cukai mengalami peningkatan dan yang paling besar tampaknya akan terjadi di tahun 2022 mendatang. Sebagai contoh pada tahun 2019 lalu Pemerintah menetapkan kenaikan target cukai sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya, di tahun 2020 naik 9,08%, dan di tahun 2022 mendatang akan mencapai 11,9% dari target di tahun 2021 ini.

Kenaikan cukai yang kian tinggi sejalan dengan wacana pemerintah untuk menetapkan perluasan obyek cukai pada tahun 2022 dengan menambahkan plastik sebagai barang kena cukai. Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai diberlakukan hingga tahun 2021 ini, objek barang kena cukai baru terbatas pada tiga jenis barang yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau. Selama kurun waktu tersebut pula, pendapatan cukai hasil tembakau mendominasi pendapatan cukai hingga lebih dari 90% setiap tahunnya.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Mulai Naik Hari Ini!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya