Program Diskon Pajak Kendaraan Berakhir, Jatim Panen Rp2 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Timur (Jatim) telah berakhir pada Kamis (9/12/2021). Program yang diberlakukan sejak 9 September 2021 ini mendapatkan animo yang tinggi dari masyarakat. Sehingga banyak yang membayar pajak kendaraannya.
1. Program dimanfaatkan 4,423 juta wajib pajak
Berdasarkan data yang disampaikan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, program diskon dan pemutihan kendaraan bermotor ini telah dimanfaatkan oleh 4,423 juta wajib pajak di Jatim. Rinciannya, 4,42 juta wajib pajak mendapatkan diskon 20 persen untuk roda dua dan 10 persen untuk roda empat.
Lebih lanjut, 1,53 wajib pajak bebas BBN-II (mutasi kendaraan bermotor) dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kemudian sebanyak 18,4 ribu wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim.
Baca Juga: Dinkes Jatim Sebut 20 Persen Pengungsi Gunung Semeru Mengeluh ISPA
2. Terima Rp2,089 triliun dari pajak kendaraan bermotor
Khofifah mengatakan, total insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tak main-main nominalnya. Untuk program ini sebesar Rp389,128 milar dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor Rp2,089 triliun.
"Hal ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan percepatan pembangunan di Jawa Timur," tulisnya di Instagram @khofifah.ip, Minggu (12/12/2021).
3. Optimis Jatim bangkit tahun depan
Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini optimis kalau tahun depan, Jatim bisa bangkit dari pandemik COVID-19. Khofifah bertekad untuk fokus pada sektor ekonomi. "Tahun 2022 mendatang adalah tahun optimiseme Jawa Timur bangkit," tegas perempuan yang juga Ketua Umun Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini.
"Kita semakin yakin, orptimisme ini disongsong dengan suntikan energi wajib pajak yang tingkat kepatuhannya sangat tinggi," pungkas dia.
Baca Juga: Cegah Omicron, PMI Jatim Wajib Vaksin dan Karantina Berlapis