Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gelar Aksi Lagi, Aremania: Harusnya Tersangka Kanjuruhan Gak Cuma 6

Gelar Aksi Lagi, Aremania: Harusnya Tersangka Kanjuruhan Gak Cuma 6
Aremania saat melakukan aksi damai di depan Kejari Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Ratusan Aremania menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jl Simpang Panji Suroso, Polowijen  Blimbing, Senin (31/10/2022). Ada empat poin utama yang menjadi tuntutan Arema pada aksi kali ini. Keempat tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu perwakilan Aremania. Salah satu poin tuntutan utama dari aksi itu adalah soal desakan penambahan tersangka.

1. Minta Kejati bersikap adil

Ratusan Aremania melakukan aksi di depan Kejari Kota Malang mendesak pengembalian berkas tragedi Kanjuruhan. IDN Times/Alfi Ramadana
Ratusan Aremania melakukan aksi di depan Kejari Kota Malang mendesak pengembalian berkas tragedi Kanjuruhan. IDN Times/Alfi Ramadana

Humas Tim Gabungan Aremania, Muhammad Anwar meminta tanggung jawab moral dan harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terlebih, tragedi Kanjuruhan menelan korban yang tidak sedikit yakni 135 jiwa. 

"Ini adalah bentuk dukungan kami untuk tim hukum yang sudah bekerja tulus ikhlas untuk mengusut tragedi ini. Makanya kami merasa perlu turun ke jalan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi melalui kejaksaan negeri yang ada di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang," ujarnya, Senin (31/10/2022).

2. Meminta penambahan pasal untuk penyelesaian tragedi

Ratusan Aremania melakukan aksi di depan Kejari Kota Malang mendesak pengembalian berkas tragedi Kanjuruhan. IDN Times/Alfi Ramadana
Ratusan Aremania melakukan aksi di depan Kejari Kota Malang mendesak pengembalian berkas tragedi Kanjuruhan. IDN Times/Alfi Ramadana

Selain itu, Aremania juga mendesak penerapan pasal terkait tragedi Kanjuruhan. Pasal yang dimaksudkan adalah 338 dan 340. Kemudian juga mendesak Kejati memgembalijan berkas tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polda Jatim. Aremania menilai bahwa berkas tersebut tidak sesuai dengan fakta hulum yang sebenarnya. Aremania menilai bahwa jika berkas tersebut P21, maka tragedi Kanjuruhan berpotensi hanya berhenti di 6 tersangka saja. 

"Maka dari itu, kami meminta untuk mengembalikan berkas itu. Agar ada penambahan tersangka baru dan pasal baru," imbuhnya. 

3. Minta Kejati memastikan penembak gas air mata diadili

Ratusan Aremania melakukan aksi di depan Kejari Kota Malang mendesak pengembalian berkas tragedi Kanjuruhan. IDN Times/Alfi Ramadana
Ratusan Aremania melakukan aksi di depan Kejari Kota Malang mendesak pengembalian berkas tragedi Kanjuruhan. IDN Times/Alfi Ramadana

Aremania juga meminta kejaksaan tinggi agar memastikan bahwa seluruh penyelenggara dan tenaga pengamanan yang terlibat dalam penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk diadili. Hal itu demi terciptanya keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya para korban tragedi Kanjuruhan. 

"Kami memang melakukan aksi yang sifatnya konkret dan bisa mengubah jalannya proses hukum," pungkasnya. 

Tak hanya menyampaikan tuntutan, ratusan Aremania juga menggelar tahlilan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tahlilan dan doa bersama itu dilakukan untuk mendoakan para korban jiwa tragedi Kanjuruhan agar mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us

Latest Sport Jawa Timur

See More

Tavares Usul Piala Indonesia Dihidupkan Lagi

13 Mei 2026, 19:13 WIBSport