TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penahanannya Ditangguhkan, Saddil Ramdani Terkena Wajib Lapor

Status masih tersangka

Instagram.com/perselafc

Lamongan, IDN Times - Penyerang sayap tim nasional (Timnas) Indonesia sekaligus punggawa Persela Lamongan, Saddil Ramdani (19), resmi meninggalkan Mapolres Lamongan. Bebasnya Saddil, usai polisi mengabulkan penangguhan penahanannya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Saddil Ramdani Resmi Ditahan

1. Penangguhan dikabulkan tapi status masih tersangka

IDN Times/Istimewa

Kasat Reskirm Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan penangguhan penahanan Saddil yang diajukan oleh manajemen Persela dan keluarga telah dikabulkan oleh polisi. Meski begitu, status Saddil masih sebagai tersangka. 

“Penangguhan (kasus) dikabulkan, perkara tetap berlanjut,” kata Wahyu kepada IDN Times, Selasa (6/11).

2 Saddil wajib lapor pada hari tertentu

IDN Times/saddilramdani

Karena masih menyandang status tersangka, Saddil dikenakan wajib lapor pada hari tertentu. “Iya dia diharuskan wajib lapor pada Senin dan Kamis,” imbuh Wahyu singkat.

Baca Juga: Manajemen Persela Ajukan Penangguhan Penahanan Saddil Ramdani

Berita Terkini Lainnya