Penahanannya Ditangguhkan, Saddil Ramdani Terkena Wajib Lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Penyerang sayap tim nasional (Timnas) Indonesia sekaligus punggawa Persela Lamongan, Saddil Ramdani (19), resmi meninggalkan Mapolres Lamongan. Bebasnya Saddil, usai polisi mengabulkan penangguhan penahanannya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Saddil Ramdani Resmi Ditahan
1. Penangguhan dikabulkan tapi status masih tersangka
Kasat Reskirm Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan penangguhan penahanan Saddil yang diajukan oleh manajemen Persela dan keluarga telah dikabulkan oleh polisi. Meski begitu, status Saddil masih sebagai tersangka.
“Penangguhan (kasus) dikabulkan, perkara tetap berlanjut,” kata Wahyu kepada IDN Times, Selasa (6/11).
2 Saddil wajib lapor pada hari tertentu
Karena masih menyandang status tersangka, Saddil dikenakan wajib lapor pada hari tertentu. “Iya dia diharuskan wajib lapor pada Senin dan Kamis,” imbuh Wahyu singkat.
3 Saddil dinilai kooperatif dalam gelar perkara
Alasan polisi mengabulkan penangguhan penahanan Saddil, karena Saddil dianggap kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, kata Wahyu, Saddil dianggap polisi tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Saddil juga tidak mungkin melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Wahyu, Selasa (6/11).
Baca Juga: Manajemen Persela Ajukan Penangguhan Penahanan Saddil Ramdani