Fasilitas ramah anak di Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya).
Selain sarana dan prasarana ramah anak, Pemerintah juga telah menggodok Peraturan Daerah (Perda) soal ramah anak. Aturan tersebut diantaranya adalah Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Selain itu juga ada Perwali Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Perwali Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, hingga Perwali Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kota Surabaya.
"Karena kita juga sudah punya Forum Anak Surabaya (FAS), kemudian kita juga selalu menampilkan kemampuan anak-anak baik di luar maupun di dalam gedung dan itu sudah kami fasilitasi. Karena kota layak anak ini bukan hanya anak, tapi orang tua juga ikut parenting," paparnya.
Eri menklaim, langkah-langkah tersebut bukan cuma soal mendapat predikat Kota Layak Anak Paripurna, namun yang paling penting adalah mempersiapkan generasi masa depan unggul.
"Ketika pemimpin itu lahir dari anak-anak kita maka tidak bisa pemerintah berjalan sendiri, orang tua, sekolah, dan semua elemen masyarakat harus menjadi bagian dari menciptakan pemimpin di masa mendatang," tandasnya.