Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro, Rabu (13/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Sidang Praperadilan yang dilayangkan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto digelar perdana hari ini, Rabu (13/4/2022) di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui Kuasa Hukumnya, M Sholeh, Budi menggugat Polda Jawa Timur sesuai surat: 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby. Praperadilan ini dilayangkan oleh Budi lantaran kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan dihentikan oleh Polda Jatim. 

1. Pihak Polda Jatim tak datang, sidang ditunda

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Tonggani di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Sayangnya, Hakim menyatakan bahwa sidang harus ditunda. Hal ini karena, Polda Jatim sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan. 

"Termohon akan kami panggil kembali pada Rabu (20/4/2022), demikian persidangan praperadilan kali ini, dinyatakan selesai," ucap Hakim Tonggani, kemudian memukul palu sebagai pertanda sidang usai, Rabu (13/4/2022).

2. Penundaan dinilai akan memperlambat penyelesaian masalah

Editorial Team

Tonton lebih seru di