Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Viral, Gangster di Tuban Konvoi Bawa Celurit dan Pedang

Viral, Gangster di Tuban Konvoi Bawa Celurit dan Pedang
Sekelompok pemuda diduga gangster diamankan polisi. Dok Humas Polres Tuban
Share Article

Tuban, IDN Times - Sebuah video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja yang diduga sebagai anggota gangster berkonvoi viral. Merekamembawa senjata tajam berupa celurit dan pedang. Usai viralnya video tersebut, Polres Tuban langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

1. Ada 11 pelaku yang diringkus

Sekelompok pemuda diduga gangster diamankan polisi. Dok Humas Polres Tuban
Sekelompok pemuda diduga gangster diamankan polisi. Dok Humas Polres Tuban

KBO Satreskrim Polres Tuban, Ipda Dwi Purwoko mengatakan, aksi para gangster terjadi pada Sabtu (6/5/2023). Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban pun langsung bergerak cepat dan meringkus sedikitnya 11 pelaku pada Jumat (12/5/2023). 

"Para pelaku yang didominasi dari kalangan pemuda ini menamai kelompoknya "Tim Gukguk"," kata Purwoko, Sabtu (13/5/2023).

2. Mereka mempersenjatai diri dengan sajam

Sekelompok pemuda diduga gangster diamankan polisi. Dok Humas Polres Tuban
Sekelompok pemuda diduga gangster diamankan polisi. Dok Humas Polres Tuban

Usai diperiksa, para pelaku ini mengaku jika aksi itu dilakukan karena kelompok ini mendapatkan tantangan dari kelompok lain. Mereka menyiapkan sejumlah senjata tajam seperti celurit, pedang samurai hingga senjata lainnya.

"Mendapat tantangan dari kelompok lain, Tim Gukguk ini kemudian janjian di jalan Letda Sucipto, Kelurahan Mondokan dengan mengacungkan senjata tajam," jelas Purwoko.

3. Para pelaku terancam 10 tahun penjara

Sekelompok pemuda diduga gangster diamankan polisi. Dok Humas Polres Tuban
Sekelompok pemuda diduga gangster diamankan polisi. Dok Humas Polres Tuban

Purwoko melanjutkan, para pelaku ditangkap di beberapa tempat, mulai dari tongkrongan hingga rumah. Sementara Dari tangan mereka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. 

"Untuk membuat pelaku jera, mereka akan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, menggunakan senjata tajam dengan ancaman pidana sekitar 10 tahun penjara," pungkas Purwoko.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

29.869 Murid Lolos SPMB SMA Jatim, Jalur SMK Masih Dibuka

28 Jun 2026, 09:48 WIBNews