Surabaya, IDN Times - Pemerintah mulai mewajibkan masyarakat untuk vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster. Apabila belum booster, maka masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan lain seperti tes COVID-19 berupa swab antigen atau PCR untuk bisa menikmati fasilitas umum. Terutama untuk perjalanan domestik.
Aturan-aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin lalu, 11 Juli 2022. Serta SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.