Surabaya, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2024 dipastikan naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023, Rp2.040.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Kenaikan UMP Jatim sebesar 6,13 persen ini tentunya jauh di bawah permintaan serikat pekerja. Pasalnya, para pekerja sempat menyuarakan kenaikan upah sebesar 15 persen untuk tahun 2024.
