Tuntut Reklamasi Tambang, Warga 2 Desa di Magetan Geruduk DPRD

Magetan, IDN Times – Warga dari Desa Sobontoro dan Desa Sumursongo, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, kembali mendatangi Gedung DPRD Magetan pada Senin (17/2/2025). Mereka menuntut reklamasi lahan bekas tambang pasir yang telah lama mangkrak dan tak kunjung ditindaklanjuti.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Komisi D DPRD Magetan, Ketua DPRD Suratno, pemilik tambang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, warga mengeluhkan kondisi lahan eks tambang yang kini tak bisa dimanfaatkan.
1. Warga desak reklamasi
Dalam rapat tersebut, Harun Al-Rasyid, warga Desa Sumursongo, menyatakan bahwa lahan bekas tambang yang sudah tak beroperasi sejak tiga tahun lalu harus segera direklamasi.
"Sudah tidak bisa ditanami. Kami bersikukuh minta direklamasi. Tambang ini berdiri sejak 2015, tapi tidak ada aktivitas sejak tiga tahun lalu," ujar Harun.
Menurutnya, lahan bekas tambang di Desa Sobontoro mencapai 11,7 hektar, sementara di Desa Sumursongo sekitar 6 hektar. Hal senada disampaikan Nusron, warga Desa Sobontoro, yang mengaku kecewa karena belum ada kepastian kapan reklamasi dilakukan.
"Belum puas sama sekali. Tidak ada kepastian kapan reklamasi. Penambang sudah hilang, tidak ada tanggung jawab," keluhnya.