Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Hanya Divonis 1 Tahun

Surabaya, IDN Times - Eks Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
"Menjatuhakan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan. Putusan itu pun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 6 tahun 8 bulan.
Terdakwa Suko dinilai melanggar Pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, sambung Abu, akibat perbuatan terdakwa kurang antisipasi mengakibatkan suporoter trauma. Dan ketakutan kembali menonton sepak bola di Kota Malang.