Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Toko Miras yang Viral Dipromosikan King Abdi Didenda Rp10 Juta

Ilustrasi uang. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Ilustrasi uang. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Intinya sih...
  • Toko miras yang dipromosikan King Abdi didenda Rp10 juta karena tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol
  • Toko tersebut harus melengkapi perizinan SIUPMB dan ITPMB sebelum bisa membuka usahanya kembali
  • Pihak toko miras telah membayar denda Rp10 juta pada sidang di Gedung Islamic Center Kota Malang
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Satpol PP Kota Malang akhirnya memberikan sanksi pada toko miras berinisial SJ 25 yang beberapa waktu lalu viral dipromosikan oleh influencer Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi. Sanksi ini karena toko miras tersebut tidak memiliki ijin menjual minuman beralkohol.

1. Toko miras yang dipromosikan King Abdi didenda Rp10 juta

Toko miras yang dipromosikan King Abdi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Toko miras yang dipromosikan King Abdi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Dhani Surya Wardhana membenarkan jika pihaknya telah memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada toko miras yang beberapa waktu lalu viral dipromosikan oleh King Abdi. Sanksi ini karena toko tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki ijin.

"Hakim telah memvonis denda Rp10 juta, karena melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. Tidak ada banding dalam putusan ini, ini adalah putusan vinal," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan kalau toko tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Diketahui juga kalau ijin yang diajukan oleh toko tersebut sebenarnya ijin usaha jual-beli handphone di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.

2. Toko miras ini tidak boleh membuka usahanya sebelumnya melengkapi perizinan

Ilustrasi miras. (unsplash.com/Klara Kulikova)
Ilustrasi miras. (unsplash.com/Klara Kulikova)

Dhani menjelaskan kalau kini toko miras tersebut tidak boleh melakukan aktivitas usahanya sebelum ijin SIUPMB dan ITPMB dilengkapi. Toko tersebut akan terus dipantau agar tidak melakukan aktivitas jual beli minuman beralkohol secara ilegal lagi.

"Kalau masih buka (sebelum menyelesaikan ijin), maka akan kami datangi lagi (untuk ditertibkan). Ini tidak hanya untuk SJ 25, tapi juga untuk toko-toko lain yang berjualan minol (minuman beralkohol) tanpa ijin," tegasnya.

3. Pihak toko miras telah membayar denda Rp10 juta

Ilustrasi Satpol PP Kota Malang. (Twitter/@satpolppmalang2)
Ilustrasi Satpol PP Kota Malang. (Twitter/@satpolppmalang2)

Lebih lanjut, Dhani mengungkapkan kalau pihak toko miras tersebut telah membayar denda Rp10 juta tersebut pada Rabu (30/7/2025) kemarin di Gedung Islamic Center Kota Malang. Sidang ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP Kota Malang dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

"Yang bersangkutan sudah membayar denda Tipiring kemarin saat sidang di Gedung Islamic Center sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya kami juga ingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi kedepannya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us