Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tok! Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dalam sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. Dok. Istimewa.

Sidoarjo, IDN Times - Bekas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (23/12/2024). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Selain vonis penjara, Muhdlor juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

"Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun," kata hakim Ni Putu.

Masih dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPPD Sidoarjo.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata Ni Putu.

 

Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa Muhdlor antara lain terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan, mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.

Hal yang memberatkan, terdakwa terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPPD yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagai pejabat pemerintahan terdakwa tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. 

Atas putusan tersebut, JPU KPK maupun tim kuasa hukum terdakwa Muhdlor memilih untuk pikir-pikir. Sikap yang diambil JPU ini lantaran vonis kepada terdakwa Muhdlor jauh di bawah tuntutan.

"Kami pikir-pikir," ucap Jaksa KPK Johan Dwi.

Adapun tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, pidana 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

OTT tersebut terkait pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati 4 tahun penjara.

 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us