Gresik, IDN Times – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap fakta lain dari kasus 3,37 ton kuncup ganja (cannabis buds) asal Thailand disita dari sebuah gudang di Kabupaten Gresik. Narkotika tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) sebagai bahan baku cairan isi ulang (liquid) vape.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, barang haram itu diketahui masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok sebelum akhirnya disimpan di sebuah gudang di Kabupaten Gresik. "Berdasarkan hasil pendalaman, kuncup bunga cannabinoid ini diduga akan diolah menjadi ekstrak THC yang digunakan sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik atau vape," ujarnya.
Suyudi menyebut, temuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran modus jaringan narkotika internasional. Jika sebelumnya ganja lebih banyak diedarkan dalam bentuk siap konsumsi, kini sindikat mulai mengarah pada pengolahan menjadi liquid vape yang dinilai lebih mudah diedarkan dan sulit terdeteksi.
Dari pengungkapan tersebut, BNN memperkirakan sekitar 10.114.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp4,585 triliun.
Menurut Suyudi, jaringan tersebut memanfaatkan jalur perdagangan internasional dengan menyamarkan pengiriman melalui dokumen kepabeanan resmi agar lolos dari pengawasan aparat.
"Kasus ini menunjukkan perubahan pola operasi jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan sistem perdagangan global dan dokumen kepabeanan sebagai kamuflase penyelundupan narkotika," katanya.
BNN menilai penguatan pertukaran intelijen, pengawasan kepabeanan, serta sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk mengantisipasi semakin kompleksnya modus penyelundupan narkotika lintas negara.
BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, serta mitra internasional untuk memutus rantai peredaran narkotika yang kini mulai menyasar pasar rokok elektronik melalui liquid vape.
"Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus mengantisipasi perkembangan modus operandi jaringan narkotika internasional yang semakin kompleks," tegas Suyudi.
