Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wisata kuliner di taman prestasi kawasan Ketabang Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi lapak di 49 Sentra Wisata Kuliner (SWK) pada bulan Juli 2021. Pembebasan ini dilakukan lantaran para pedagang masih terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan.  Oleh karena itu kita lakukan pembebasan khusus bulan Juli 2021,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya, Widodo Suryantoro, Selasa (20/7/2021).

1. Lakukan pengecekan di single kasir pastikan omset pedagang anjlok

Sentra kuliner di Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Menurut Widodo, kebijakan pembebasan penting dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat. Sebab, pihaknya telah mengecek hasil penjualan melalui single kasir bahwa benar mengalami penurunan omset.

"Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani," tegas dia.

2. Ambil kebijakan pembebasan retribusi hingga PPKM Darurat berakhir

Editorial Team

Tonton lebih seru di