Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi lapak di 49 Sentra Wisata Kuliner (SWK) pada bulan Juli 2021. Pembebasan ini dilakukan lantaran para pedagang masih terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Oleh karena itu kita lakukan pembebasan khusus bulan Juli 2021,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya, Widodo Suryantoro, Selasa (20/7/2021).