Malang, IDN Times - Sebanyak delapan terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC, hari ini (19/06/2023) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka tidak hadir secara langsung ke PN Kota Malang, kedelapannya hadir secara online.
Kedelapan terdakwa ini adalah Muhammad Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20). Mereka didampingi oleh tiga penasihat hukum yang berbeda seperti Ambon Fanda yang didampingi Adi Dharmawan, Cholid oleh Andreas Kuncoro, dan sisanya didampingi oleh Solehudin.
