Surabaya, IDN Times - Wakil Rektor 3 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Abdul Muhid menemui massa aksi yang sedang melakukan aksi demonstrasi mentut transparansi pemilihan rektor, Rabu (15/7/2026). Dalam pertemuan pihak rektorat tak banyak menyampaikan pendapatnya.
Prof Muhid mengatakan, penunjukan rektor adalah kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Pihaknya hanya menjalankan kebijakan tersebut.
"Itu kewenangan Jakarta. Kewenangan Jakarta. Kan kewenangan menteri, kita kan pelaksana saja," ujarnya
Terkait tuntutan massa, kampus belum ada niat mengakomodir untuk dibawa ke pemerintah pusat. Pihaknya pun menyerahkan hal ini ke massa aksi. "Nggak tahu, monggo tergantung yang nuntut," jelasnya.
Meski begitu, rektorat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. "Ya kan aspirasi mahasiswa. Tapi kami ini hanya melaksanakan tugas. Kan Plt, pelaksana tugas," pungkas dia.
Setidaknya, dalam aksi ini mahasiswa membawa tujuh tuntutan. Berikut tuntutan massa :
1. Tolak mekanisme pemilihan rektor yang tertutup dan tidak demokratis di dalam tubuh PTKIN dibawah Kementerian Agama;
2. Cabut PMA No. 4 Tahun 2024 yang sarat akan kepentingan elit politik dan mencinderai independensi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTΚΙΝ);
3. Cabut SK Plk. Rektor yang bertentangan dengan PMA No. 17 Tahun 2021;
4. Hentikan segala bentuk intervensi politik kelompok manapun dalam proses pemilihan rektor yang mencederai independensi PTKIN;
5. Mendesak Pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk memberikan pernyataan publik terkait PPID yang baru terbentuk pada tahun 2025, terhitung selama 3 tahun UINSA mengkhianati mandatori UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaannya Informasi Publik yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi;
6. Menuntut BPK dan OMBUDSMAN untuk segera melakukan audit secara menyeluruh di UIN Sunan Ampel Surabaya;
7. Menuntut Komisi VIII DPR RI untuk segera memanggil Menteri Agama dan Rektor UINSA 2022-2026 terkait karut-marut yang terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai pengejawantahan fungsi pengawasan DPR RI terhadap lembaga negara.
