Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi vape (unsplash.com/Nery Zarate)
  • Seluruh anggota Polri dan ASN di Polda Jawa Timur dilarang memakai vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan, mengikuti Surat Edaran Kapolri terbit 30 Oktober 2026.

  • Polda Jatim menerapkan aturan bagi seluruh PNPP dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektrik.

  • Sosialisasi dan pengawasan internal akan dilakukan di seluruh satuan kerja; pelanggar akan ditindak sesuai ketentuan, demi menjaga disiplin, integritas, dan keteladanan personel.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2025

Etomidate diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

30 Oktober 2026

Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri.

Senin (2/11/2026)

Polda Jatim menegaskan seluruh personel dan ASN wajib mematuhi larangan vape hingga tingkat Polres dan Polsek.

kini

Larangan vape berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polda Jawa Timur, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Jawa Timur melarang seluruh anggota Polri dan ASN menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
  • Who?
    Seluruh Pegawai Negeri pada Polri di jajaran Polda Jawa Timur, dari Polda, Polres, hingga Polsek, wajib mematuhi larangan tersebut.
  • Where?
    Larangan diterapkan di seluruh lingkungan Polda Jawa Timur, termasuk satuan Polres dan Polsek, serta berlaku juga di luar kedinasan.
  • When?
    Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Polda Jatim menyatakan pelaksanaannya pada Senin, 2 November 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini ditetapkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape, termasuk etomidate yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
  • How?
    Polda Jatim akan melakukan sosialisasi dan pengawasan internal di semua satuan kerja. Personel yang melanggar akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi dan pegawai Polda Jawa Timur sekarang tidak boleh pakai vape. Larangan ini berlaku saat kerja dan saat tidak kerja. Aturan ini dibuat karena vape bisa dipakai untuk hal narkoba. Polda Jatim akan mengawasi polisi sampai Polres dan Polsek. Kalau ada yang melanggar, mereka akan diberi tindakan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Larangan vape bagi personel dan ASN Polda Jatim menunjukkan penekanan pada pencegahan dari dalam institusi, sejalan dengan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektrik. Sosialisasi dan pengawasan hingga tingkat Polres serta Polsek juga memperkuat upaya membangun disiplin, integritas, dan keteladanan personel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipi Negara (ASN) di lingkungan Polda Jawa Timur kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan berlaku tanpa terkecuali, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri hingga satuan kewilayahan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, seluruh personel di lingkungan Polda Jatim wajib mematuhi ketentuan tersebut. Polda Jatim akan memastikan aturan diterapkan hingga tingkat Polres dan Polsek. “Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Larangan penggunaan vape ini menjadi langkah pencegahan internal Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.

Jules menyebut, etomidate menjadi salah satu zat yang perlu diwaspadai. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. “Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” katanya.

Untuk memastikan kepatuhan, Polda Jatim akan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan internal di seluruh satuan kerja. Personel yang kedapatan melanggar larangan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jules.

Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tetapi juga dengan memperkuat pencegahan serta disiplin di internal institusi.

“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article