Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tangkap 12 Tersangka, Polisi Klaim Narkoba Menurun Saat Pandemik

Para tersangka narkoba di Mapolres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Satresnarkoba Polres Jombang menangkap 12 orang pelaku narkotika sabu-sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya selama bulan Oktober. Mereka berasal dari berbagai jaringan, baik lokal Jombang maupun luar daerah.

"Para tersangka yang diamankan ini merupakan hasil ungkap kasus Satresnarkoba selama di bulan Oktober," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho di Mapolres setempat, Selasa (3/11/2020).

1. Lima tersangka merupakan residivis

Polres Jombang rilis ungkap kasu Narkoba. IDN Times/Zainul Arifin

Agung merinci, dari 12 tersangka yang ditangkap, 9 orang di antaranya pengedar sabu-sabu. Sedangkan 3 orang lainnya adalah pengguna. Bahkan, lima orang tersangka pernah ditangkap polisi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Jombang.

"Residivis ada lima orang. Jadi mereka pernah di penjara dan keluar lalu bermain (narkoba) lagi, kemudian kita amankan kembali," Agung menjelaskan.

2. Sabu 16,39 gram didapat dari Surabaya

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri itu menjelaskan dari ungkap kasus selama satu bulan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 16,39 gram; pipet kaca lima buah; korek api lima buah; 12 unit HP; 3 buah alat isap; 2 unit timbangan serta uang Rp4,8 juta.

"Rata-rata barang sabu-sabu ini didapat atau dibeli tersangka dari daerah Surabaya dengan menggunakan sistem ranjau," jelas.

Seorang tersangka, Sehan, mengaku nekat menjalani bisnis sabu dengan alasan faktor ekonomi. Ia sudah beberapa kali mengambil sabu dari Surabaya hingga akhirnya tertangkap polisi saat transaksi dengan pelanggannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

3. Peredaran narkoba diklaim menurun di masa pandemik

Polisi merilis ungkap kasus narkoba di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Mochamad Mukid menyebut ada penurunan peredaran narkoba di masa pandemik COVID-19. Kondisi itu disebabkan kebijakan lockdown di sejumlah daerah yang membuat adanya peningkatan pengawasan terhadap orang masuk ke daerah.

"Kalau untuk peredaran narkoba di Jombang saat masa pandemik menurun dibanding sebelum ada corona," kata Mukid.

Kendati peredaran narkoba menurun, polisi tidak akan lengah terhadap para bandar dan pengedar yang masuk ke kota santri. Sebab, sudah menjadi komitmen untuk memberantas peredaran barang haram.

"Kami akan selalu berkomitmen untuk memberantas narkoba di daerah ini. Namun masyarakat juga diharapkan selalu membantu dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini,” tandasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Zainul Arifin
EditorZainul Arifin
Follow Us