Kediri,IDN Times-Satresnarkoba Polres Kediri membongkar kasus penanaman pohon ganja di dalam pot. Dua warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri berinisial H (36) dan A (50) mereka tangkap dalam kasus tersebut. Mereka mengamankan puluhan batang pohon ganja yang ditanam dalam pot oleh kedua pelaku. Selain itu polisi juga mengamankan daun ganja kering dan bibit tanaman ganja. Hingga saat ini mereka masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Tanam Ganja Dalam Pot, Dua Pria di Kediri Ditangkap Polisi

1. Bermula dari penangkapan satu tersangka
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan H di Desa Pranggang, Kecmatan Plosoklaten. Dari tangan H, polisi menemukan enam pot berisi 11 batang tanaman ganja. Diperkirakan tanaman ini baru berusia sekitar dua minggu. Temuan ini kemudian dikembangkan oleh petugas. "Dari hasil pemeriksaan mengarah kepada pemasok biji tanaman ganja tersebut, dari pengakuan tersangka H, biji ganja yang ditanam diperoleh dari tersangka sebagai pemasok yakni berinisial A," ujarnya, Jumat (27/2/2026).
2. Temukan barang bukti lebih banyak di rumah tersangka kedua
Polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka A (50) yang masih berada di wilayah Plosoklaten. Dari tangan A, polisi menemukan barang bukti lebih banyak. Di lokasi kedua, petugas menyita dua pot kecil berisi 10 batang ganja berusia sekitar dua minggu dan delapan pot berisi 33 batang ganja yang telah tumbuh sekitar tiga bulan. Selain itu mereka jua menemukan dua batang ganja ukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, serta biji ganja kering seberat 3,60 gram. "Temuan yang dirumah A ini lebih banyak, ada daun ganja kering dan biji juga," ungkapnya.
3. Masih lakukan pendalaman terkait kasus tersebut
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, biji ganja yang ditanam A diperoleh dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap F sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. " Ancamannya juga bisa seumur hidup," pungkasnya.