Tuban, IDN Times - Sopir bus Sinar Mandiri Mulia jurusan Surabaya-Semarang Muhadi (39) dan kondekturnya, Ucok (33) terpaksa diamankan polisi di rest area, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Minggu (9/2). Keduanya harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya sopir Bus Jaya Utama, Eko Budi Prasetyo.
Akibat penganiayaan itu, korban terluka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Surabaya. "Jadi kami amankan keduanya (Muhadi dan Ucok), karena telah melakukan tindakan penganiayaan," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono dikonfirmasi IDN Times, Senin (11/2).