Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250610-WA0049.jpg
Minimarket di Surabaya saat disegel karena terdapat jukir liar, Selasa (10/6/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Rumah makan tanpa izin parkir resmi akan disegel oleh Pemkot Surabaya sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018.

  • Pajak parkir bisa dibayar di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian atau berdasarkan data riil jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan.

  • Setiap tempat usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir dan membayar pajak parkir 10 persen ke Pemkot Surabaya, serta menyediakan petugas parkir resmi.

Surabaya, IDN Times - Bukan hanya minimarket yang disegel karena tak sediakan juru parkir (jukir) resmi rumah makan yang tak sediakan jukir resmi juga akan disegel. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

"Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya," kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di