Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka

Malang, IDN Times - Netizen dihebohkan dengan kasus penganiayaan kepada anak selebgram Emy Aghnia. Kejadian ini dibagikan langsung oleh Aghnia di akun instagramnya @emyaghnia dan mendapatkan banyak simpati.
Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah menangkap Suster I yang melakukan penganiayaan. Ia kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
1. Polisi telah menetapkan Suster IPS sebagai tersangka
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan jika identitas suster yang melakukan penganiayaan pada anak Aghnia berinisial IPS. Ia merupakan perempuan berusia 27 tahun.
"Kita telah menetapkan tersangka yaitu IPS (usia) 27 tahun. Dia akan segera kita rilis ke hadapan media," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/3/2024).
IPS sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota. Ia langsung ditahan usai laporan dari Aghnia masuk ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Kita langsung melakukan penangkapan kemarin sore (29/3/2024) di kediaman orang tua korban. Yaitu di Perumahan Permata Jingga," bebernya.