Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)
Regulasi KTR tercantum di dalam Perda Nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok dan telah diperbaharui menjadi Perda Nomor 2/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini diperkuat Perwali Surabaya Nomor 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2/2019 Tentang KTR.
Regulasi soal KTR bakal disosialisasikan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya. Aturan soal KTR tersebut bakal berlaku dalam waktu dekat ini. "Jadi, InsyaAllah kayanya (berlaku) di awal minggu depan," kata Eri.
Pemkot sebelumnya menyusun rencana pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat Juni 2022. Sedangkan, lokasinya terbagi dalam tujuh kategori, yakni sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.