Surabaya, IDN Times - Kota Surabaya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Pelanggar protokol kesehatan (prokes) perorangan tersebut akan didenda Rp150 ribu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020.
Penerapan PPKM di Kota Surabaya terbilang lancar sejak awal diberlakukan, Senin (11/1/2021). Bahkan, ketika Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Surabaya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pahlawan pada Senin malam, warga dinilai sudah tertib.
“Alhamdulillah dari pantauan kami di pusat perbelanjaan, mereka sudah sangat tertib. Tepat pukul 20.00 WIB, semuanya sudah bersih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana seusai sidak ke pusat perbelanjaan, Senin (11/1/2021) malam.