Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Maspuriyanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/3). Terdakwa yang melakukan pembakaran terhadap istrinya, Putri Narulita di kamar kos kawasan Ketintang Baru Surabaya ini akhirnya divonis 7 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," ujar Ketua Majelis Hakim Hisbullah saat membacakan amar putusan.