Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Moge milik Bendum Partai Demokrat, Renville. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Polisi menetapkan sopir pikap, Muhammad Deva Saputra (19) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Renville Antonio. Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Asembagus, Situbondo, Jumat (14/2/2025).

"Benar sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Penetapan ini, kata Komarudin, berdasarkan hasip penyeilidkan yang dilakukan kepolisian Polres Situbondo. Tentunya merujuk pada hasil keterangan atau pemeriksaan saksi, tersangka hingga alat bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Berdasarkan bukti di TKP, dan keterangan yang bersangkutan serta saksi-saksi lain,” kata Komarudin.

Akibat perbuatannya, Deva kini terancam jeratan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pasal yang dipersangkakan sementara 310,” ucap perwira dengan tiga melati emas ini. Kendati sudah berstatus sebagai tersangka, sopir pikap tersebut tidak ditahan. Akan tetapi, Deva dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di