Selain saksi fakta, JPU juga akan menghadirkan saksi ahli demi membuktikan dakwaan yang diberikan. Saksi ahli akan dihadirkan usai seluruh saksi fakta memberikan keterangannya. Sri belum dapat menyebut berapa jumlah saksi keseluruhan yang disiapkan oleh JPU untuk kasus tersebut.
Seperti yang diketahui, ES dan TN merupakan muncikari kasus prostitusi online di Indonesia. Kasus ini terbongkar saat aparat Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut diringkus pula seorang artis ibu kota, VA yang kala itu akan melayani RS. Kini ES dan TN menjadi terdakwa atas Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.