Sidang PHPU Magetan: Ketua MK Soroti DPT dan Selisih Suara

Magetan, IDN Times – Persidangan perdana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan berlangsung pada Rabu (8/1/2025). Sidang yang disiarkan langsung pada kanal yotube Mahkamah Kontitusi dimulai pukul 13.00 WIB ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
1. Jadi sidang PHPU perdana

Perkara nomor 30 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yakni Wakit Nurrohman dan Benny Wahyudi, hadir sebagai pihak pemohon.
Sementara itu, pihak termohon diwakili Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide, bersama kuasa hukumnya Puji Muhammad Ridwan.
Pihak terkait lainnya adalah Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adinugroho, Komisioner Bawaslu Eka Juwita Haryani, serta Paslon Nomor Urut 1 Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro yang diwakili Regginaldo Sultan.
2. Dugaan pelanggaran di TPS

Dalam persidangan, Wakit Nurrohman mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara dan pengawas Pilkada. Ia menyebutkan laporan-laporan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
"Kami menemukan fakta bahwa sejumlah surat suara digunakan oleh pemilih yang tidak hadir pada 27 November,” ujar Wakit.
Beberapa temuan yang disampaikan antara lain, adanya nama-nama yang tercantum dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap (DPT) meski sudah meninggal dunia atau tidak berada di lokasi. Di TPS 01 Desa Kinandang, nama Sarmini yang diketahui sudah meninggal masih tercatat hadir.
Di TPS 04 desa yang sama, nama Sutrisno terdaftar hadir meski tidak ikut memilih. Hal serupa terjadi di TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, dengan nama Wasis Bintoro yang bekerja di Taiwan, serta Suryaningsih dan Galih Susanto yang sedang di luar kota.
3. Hakim Ketua pertanyakan DPT dan selisih suara

Kuasa hukum Paslon Nomor 3, Benny Wahyudi, meminta MK mengabulkan permohonan mereka. Ia mendesak agar keputusan KPU Kabupaten Magetan nomor 1676 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup dibatalkan.
"Mohon tetapkan Paslon 03 sebagai peraih suara terbanyak dengan 136.083 suara. Kami juga meminta pemungutan suara ulang di TPS yang bermasalah,” tegas Benny.
Setelah mendengar permohonan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyoroti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang dilaporkan serta selisih suara antara Paslon Nomor Urut 3 dan 1.
"Berapa total DPT di TPS tersebut dan berapa selisih suara dengan Paslon 1?” tanya Suhartoyo.
"Jumlah DPT di tiga TPS mencapai 1.555. Selisih suara dengan Paslon 1 adalah 1.264,” jawab Wakit.
Hakim Suhartoyo kemudian meminta tanggapan dari KPU dan pihak terkait. “Selisihnya kecil, nanti ini akan ditanggapi lebih lanjut,” tutup Suhartoyo.
Sidang ini menjadi sorotan publik Magetan karena dianggap krusial dalam menentukan hasil akhir Pilbup. Semua pihak kini menanti keputusan MK terkait sengketa ini.