Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Hasil Rekapitulasi Suara di Pilkada Magetan 2024

Hasil rekapitulasi suara pemilihan bupati-wakil bupati Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Proses rekapitulasi suara Pilkada 2024 untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) dan Pemilihan Bupati Magetan (Pilbup Magetan) telah selesai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Selasa (3/12/2024). Pasangan Khofifah-Emil dari nomor urut 02 berhasil unggul dalam Pilgub, sementara pasangan Nanik-Suyat dari nomor urut 01 meraih suara terbanyak dalam Pilbup. Saksi palson 02 dan 03 tolak tanda tangani hasil rekapitulasi. 

1. Khofifah-Emil dan Nanik-Suyatni unggul

Hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur-wakil gubernur Jatim. IDN Times/ Riyanto.

Dalam rekapitulasi suara Pilgub Jatim di Magetan, pasangan Khofifah-Emil memperoleh 230.564 suara, mengungguli pasangan nomor urut 01 Luluk-Lumanul Khakim yang hanya mendapatkan 4.064 suara, dan pasangan nomor urut 03 Risma-Gushans dengan 123.900 suara.


Sementara itu, pada Pilbup Magetan, pasangan nomor urut 01 Nanik-Suyatni memimpin dengan perolehan 137.347 suara, mengalahkan pasangan nomor urut 02 Hergunadi-Basuki yang meraih 131.264 suara, dan pasangan nomor urut 03 Sujatno-Ida dengan 13.683 suara.


“Hasil rekapitulasi penghitungan suara menunjukkan pasangan Khofifah-Emil unggul di Pilgub Jatim, dan pasangan Nanik-Suyat unggul di Pilbup Magetan,” ujar Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, usai rapat pleno.

2. Saksi paslon 02 dan 03 tolak tanda tangani hasil rekapitulasi

Agus Pujiono saksi paslon 03 Sujatno-Ida tolak tanda tangani hasil rekapitulasi KPU. IDN Times/ Riyanto.

Namun, hasil rekapitulasi ini mendapat penolakan dari saksi pasangan nomor urut 02 dan 03. Saksi paslon 03, Agus Pujiono, menolak menandatangani hasil rekapitulasi dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menuding adanya penggelembungan suara serta pengerahan massa oleh oknum kepala desa.


“Selain itu kami juga menemukan indikasi penghalangan warga menggunakan hak pilih di TPS 09 Desa Selotinah, sehingga 3-6 wajib pilih tidak dapat mencoblos,” tegas Agus.


Saksi paslon 02, Ahmad Setiawan, juga menolak menandatangani hasil tersebut. Meski tidak mempersoalkan hasil perhitungan suara, ia mempertanyakan profesionalisme penyelenggara pemilu.


“Dugaan penggelembungan suara harus ditelusuri. Perbedaan signifikan antara jumlah suara Pilgub dan Pilbup menjadi indikasi dugaan tersebut,” ujar Ahmad.

3. Saksi paslon 01 bantah dugaan

Didik Haryono saksi paslon 01 Nanik-Suyatni. IDN Times/ Riyanto.

Sementara itu, Didik Haryono, saksi paslon 01, membantah tudingan pelanggaran yang disampaikan saksi paslon 03. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai opini dan narasi tanpa bukti.


“Alhamdulillah, proses rekapitulasi selesai dan paslon 01 unggul 1.624 suara dari paslon 03. Tidak ada laporan kejadian luar biasa yang dicatat oleh PPK,” kata Didik.


Meski proses rekapitulasi telah rampung, isu dugaan pelanggaran ini masih menunggu hasil investigasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU Magetan mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas hingga hasil resmi diumumkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us