Sama halnya seperti ES, TN didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kuasa hukum TN, Yafet Kurniawan juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Lantaran tidak ada eksepsi yang diberikan, Anne menutup sidang yang berlangsung selama 20 menit tersebut. Sidang selanjutnya pada Senin (1/4) beragendakan pemeriksaan saksi.
"Sidang ditunda hingga Senin tanggal 1 April dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU tolong saksi dan terdakwa dihadirkan Senin depan. Sidang kali ini saya tutup," tegas Anne diikuti ketukan Palu.