Sidang Dakwaan, Eks Bupati Sidoarjo Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi

Surabaya, IDN Times - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/9/2024).
Dalam sidang dakwaan ini terungkap kalau Muhdlor menerima pembagian uang dari Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Nah, Ari bersama Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati melakukan pemotongan insentif sejak triwulan keempat pada 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023 hingga total Rp8,5 miliar.
"Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Usman.
Dari jumlah itu, Ari menerima potongan insentif ASN hingga Rp7,4 miliar sejak 2021. Kemudian dibagikan ke Muhdlor sebagian. Yakni Rp1,46 miliar. Uang potongan itu diberikan oleh Siska Wati kepada staf Muhdlor.
"Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," imbuh Arif.
Terdakwa Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan Kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Karena itu, ia tidak akan mengajukan eksepsi. "Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ungkap Mustofa.
Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.
"Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan," pungkasnya.
Diketahui, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu, terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK menangkap 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo. Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.
Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.