Lokasi makam dua korban tragedi Kanjuruhan yang dibongkar dan dilakukan autopsi di Malang, 5 November 2022. (IDN Times/Alfi Ramadana)
Proses autopsi korban tragedi Kanjuruhan sempat terganjal dugaan intimidasi dari aparat. Bahkan, keluarga korban sempat mengurungkan niat untuk kesediaan autopsi jenazah korban.
Sekretaris Jenderal Komisi Orang Hilang dan Tindak Pidana Kekerasan (KontraS), Andy Irfan mengungkapkan mendapat temuan kalau pembatalan autopsi jenazah korban tragedi Kanjuruhan karena memang ada semacam tindakan yang mengintimidasi keluarga korban. Hal itu, membuat keluarga korban yang sebelumnya bersedia untuk dilakukan autopsi, memilih untuk membatalkannya.
Dugaan intimidasi ini intensif dilakukan kepada keluarga korban bahkan jelang autopsi dilakukan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut adanya dugaan upaya intimidasi jelang ekshumasi atau penggalian makam dan autopsi korban tragedi Kanjuruhan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membenarkan hal ini, saat menyaksikan proses ekshumasi dua korban tragedi Kanjuruhan Malang berinisial NDR (16) dan NDA (14), di pemakaman umum Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022). Namun, Hasto tak merinci pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.
Pihak keluarga pun akhirnya tidak mau memperpanjang permasalahan tersebut. Baginya, yang terpenting saat itu proses ekshumasi dan autopsi sudah berjalan. LPSK, kata dia, juga menjamin proses perlindungan kepada keluarga korban.
"Barangkali hanya bagian dari proses saja. Yang penting sekarang sudah tidak apa-apa," katanya Sabtu (5/11/2022).