Surabaya, IDN Times - Pemuda asal Gresik, M. Yusuf (23) harus berurusan dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Dia diduga menyebarkan foto dan video porno enam mantan pacarnya di website porno www.xvideos.com. Tak hanya itu, dia juga mengancam kepada mantan pacarnya kalau tidak memberi foto dan videocall akan menyebarkan rekaman yang sudah dimilikinya ke media sosial.
Akibatnya, pemuda yang juga mahasiswa Pascasarjana salah satu universitas negeri di Surabaya ini harus terjerat UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Setelah ditelusuri, ternyata aksi tersangka ini bukan untuk bisnis maupun mencari uang.