Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

SE Iduladha Gubernur, Salah Satunya Soal Larangan Takbir Keliling

SE Iduladha Gubernur, Salah Satunya Soal Larangan Takbir Keliling
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke peternakan sapi di Lamongan. IDN Times/Imron
Share Article

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang pelaksanaan Iduladha di tengah pandemik COVID-19. Terdapat empat kegiatan yang diatur, yakni, pelaksanaan takbiran, Salat Iduladha, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.

"SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.36 Tahun 2020," ujarnya dalam rilis resmi.

1. Takbir keliling tidak boleh, salat patuhi protokol

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke peternakan sapi di Lamongan. IDN Times/Imron
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke peternakan sapi di Lamongan. IDN Times/Imron

Sama halnya ketika Idulfirtri pada Mei lalu, Khofifah mengimbau agar warga Jatim tidak menggelar takbir keliling jelang perayaan Iduladha tahun ini. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, mushola dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Mengenai pelaksanaan Salat Iduladha, pihaknya mengingatkan agar patuh protokol kesehatan COVID-19. Serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat atau Gugus Tugas Daerah.

"Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 diimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha di masjid atau lapangan," kata dia.

2. Penyembelihan hewan dan pendistribusian daging kurban harus penuhi sejumlah syarat

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke peternakan sapi di Lamongan. IDN Times/Imron
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke peternakan sapi di Lamongan. IDN Times/Imron

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus. Di antaranya panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.

"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)," terang Khofifah.

3. Masjid Al-Akbar terapkan sistem online bagi jemaahnya untuk pembatasan

Penyemprotan disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). IDN Times/Dok. Humas Masjid Al Akbar
Penyemprotan disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). IDN Times/Dok. Humas Masjid Al Akbar

Berbagai imbauan itu mulai diterapkan oleh takmir Masjid Al-Akbar Surabaya. Masjid terbesar kedua nasional itu menerapkan sistem pendaftaran online bagi jemaah yang ingin Salat Iduladha di Al-Akbar. Setelah daftar online, mereka bisa mendapatkan ID Card Salat Iduladha dengan kuota hanya 5 ribu jemaah saja.

"Itu termasuk lantai 1 dan 2. Sekarang sudah terisi 3.200 jemaah di lantai 1," kata Humas Masjid Al-Akbar, Helmy M. Noor, Selasa (28/7/2020).

Share Article
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah

Latest News Jawa Timur

See More

Plot Twist Data Ormas Jatim: Ada 200 Ribu, Terdaftar Cuma 1.300

01 Jun 2026, 19:15 WIBNews