Satpol PP Kosongkan Kantor Dewan Kesenian Surabaya di Balai Pemuda

- Satpol PP Surabaya mengosongkan kantor Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Balai Pemuda pada 4 Mei 2026, menyebabkan aktivitas kesenian seperti latihan dan pameran terganggu.
- Pemerintah kota menilai kepengurusan DKS tidak sah karena menggunakan area Balai Pemuda tanpa dasar hukum, sementara pihak DKS menegaskan kegiatan mereka berdasar legitimasi kelembagaan.
- Ketua DKS Chisman Hadi menyebut telah dua kali meminta audiensi dengan Wali Kota namun ditolak, dan menilai pengosongan ini sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap komunitas seniman.
Surabaya, IDN Times - Kantor Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dilakukan pengosongan oleh Satpol PP Kota Surabaya, Senin (4/5/2026). Akibatnya, aktivitas kesenian di kantor tersebut pun terganggu.
Ketua DKS, Chisman Hadi mengatakan, kantor tersebut sempat disegel oleh Satpol PP. Pada hari ini, segel dibuka dan beberapa barang seperti gamelen dan alat-alat kesenian lainnya diambil untuk dipindah di ruangan lain.
"Ada surat tanggal 29 April 2026 (pemberitahuan permintaan pengosongan), baru tadi pagi dieksekusi oleh Satpol PP," ujarnya ditemui di Balai Pemuda.
Akibat pengosongan ini, sejumlah aktivis kesenian di kantor tersebut terhambat. Mulai dari latihan gamelan dan ludruk yang dilakukan anak-anak, saksofon, hingga pameran seni yang akan digelar pun juga terganggu.
"Jadi dengan ini dibeginikan ya jelas mengganggu aktivitas rutin teman-teman yang berkesenian di DKS, saya kira pemerintah kota tidak mempertimbangkan itu," ungkap dia.
Pengosongan ini disebut karena kepengurusan DKS saat ini dianggap tidak sah. DKS dianggap telah memanfaatkan sebagian Area Lahan Komplek Balai Pemuda Surabaya untuk aktifitas diluar kegiatan yang diadakan Pemerintah Kota Surabaya tanpa ada hubungan hukum dengan Pemerintah Kota Surabaya.
"Penggunaan ruang Sekretariat dan Galeri DKS dilakukan berdasarkan legitimasi kelembagaan, termasuk, surat Tugas Ketua DKS Nomor 08/DKS/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025, ktivitas yang dijalankan merupakan bagian dari fungsi pemajuan kebudayaan. Sehingga tidak tepat jika dinyatakan sebagai penggunaan tanpa dasar hukum," kata dia.
Chisman menyebut, pihaknya telah dua kali berkirim surat permohonan audisensi kepada Wali Kota Surabaya untuk membicarakan kepengurusan DKS. Tetapi, surat tersebut justru ditolak.
Padahal, pihaknya terbuka kepada Wali Kota bila ingin membentuk kepengurusan DKS baru. Ia juga bersedia mundur dari Ketua DKS jika pengurus baru sudah terbentuk.
"Saya mempertahankan ini karena menghargai teman-teman yang telah memilih saya sebagai ketua, saya dapat suara 78 saat pemilihan tahun 2019 lalu," kata dia.
Sehingga menurutnya, pengosongan ini dianggap sebagai tindakan kesewenang-wenangan dari Wali Kota terhadap seniman di Surabaya. "Saya kira ini abusing power, kesewenang-wenangan aparat negara," kata dia.


















