Madiun, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Madiun kembali menghentikan paksa pembangunan tempat usaha yang belum mengantongi izin. Kali ini, penyegelan dilakukan di Desa Tiron, Kecamatan Madiun.
Penyegelan itu dilakukan karena pembangunan calon gudang dan tempat penjualan bibit pertanian sudah berlangsung. Padahal, pihak pengusaha sama sekali belum mengurus legalitas perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.
