Kediri, IDN Times - Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, ternyata belum mengantongi izin operasional. Hal ini diketahui dari hasil investigasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Kediri. Pondok ini merupakan tempat nyantri Bintang Balqis Maulana, asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi yang tewas dianiaya oleh teman sesama santri.
Santri Tewas Dianiaya, Pesantren Al Hanifiyyah Tak Ada Izin

1. Ponpes mulai beraktivitas sejak 2014
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur Mohammad As’adul Anam memastikan, pondok yang telah memulai aktivitas sejak 2014 itu belum memiliki izin operasional. Berada di kawasan Al Ishlahiyyah, pondok tersebut merupakan bagian terpisah.
“Kami sampaikan bahwa, TKP kejadian itu ada di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, bukan di Al Ishlahiyyah, tetapi korban juga belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
2. Kanwil Kemenag hormati proses hukum yang berlaku
Anam sangat menyayangkan kejadian ini. Dia turut berbelasungkawa atas meninggalnya santri berusia 14 tahun tersebut. Kini pihaknya menyerahkan dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Sebab secara administrasi, Kemenag tidak bisa memberikan hukuman atau sanksi terhadap pesantren pimpinan Fatihunada itu.
“Kita akan menghormati proses hukum, artinya bahwa lembaga tersebut bukan tidak menjadi kewengangan kami tetap kita pantau tapi proses hukum ini menjadi bagian terintegrasi bahwa penyelesaian itu sampai disana,” tuturnya.
3. Kemenag tak bisa tutup operasional pondok
Pihak Kemenag tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktivitas pesantren sekalipun ijin operasional telah dicabut. Ini sesuai keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur bahwa belajar ilmu agama merupakan wajib. Perbedaan berijin dan tidak terletak pada akses bantuan. Mereka yang tidak berijin tidak bisa mengakses bantuan dari pemerintah, termasuk program-program pendidikan lainnya.
“Keputusan Bahtsul Masakl PWNU Jawa Timur kita tidak bisa menutup pesantren kenapa karena tujuan orang belajar mencari ilmu agama itu fardu ain. Oleh karena itu kemudian dijadikan sebagai pertimbangan atau landasan untuk menentukan hukum bahwa pesantren tidak bisa ditutup. Kalau ijin operasional bisa dicabut kalau ada tapi inikan tidak ada,” terangnya.
4. Siapkan sejumlah program untuk hapus kekerasan
Sebagai langkah antisipasi, Kemenag Kanwil Jawa Timur telah menjalankan beberapa program. Di antaranya sosialisasi pesantren ramah santri atau ramah anak bersama RMI PWNU Jawa Timur sejak 2022. Bekerjasama dengan DPRD Jawa Timur, melakukan pelatihan satgas pesantren ramah santri atau anak di 7 wilayah kerja atau 840 pesantren. Dan bekerjasama dengan Unicef terkait penanganan kekerasan fisik dan seksual di Jawa Timur. "Tahun ini kami buat program namanya SALIM yaitu, sapa lembaga pendidikan keagamaan islam. Itu kita lakukan setiap minggu untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren," pungkasnya.
5. Santri asal Banyuwangi meninggal dunia di aniaya
Sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menetapkan empat tersangka dalam kematian santri ini. Polisi memastikan Bintang Balqis Maulana tewas dianiaya. Tersangka ini adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) Denpasar dan AK (17) Kota Surabaya. Terkait motif, polisi menyebut ada kesalahpahaman antara para tersangka dan korban. Namun, lebih jauh dia akan memperdalam motif tersebut dalam penyidikan ini dan menyampaikannya setelah semua gamblang.