Sah! Sengketa Pilbup Magetan 2024 Usai

Magetan, IDN Times – Pilkada Magetan 2024 akhirnya dipastikan bersih dari sengketa hukum. Setelah sempat menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), nama Kabupaten Magetan tidak tercantum dalam daftar sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan situs resmi MK yang merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), hanya tujuh daerah yang tercatat menggugat hasil Pilkada. Magetan tidak termasuk di dalamnya. Ketujuh daerah itu adalah Kepulauan Talaud, Banggai, Pulau Taliabu, Buru, Barito Utara, Siak, dan Puncak Jaya.
“Benar, Magetan tidak masuk dalam daftar gugatan di MK,” ujar Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/4/2025). Meski begitu, pihaknya belum bisa langsung menetapkan pasangan terpilih. “Kami masih menunggu regulasi dari KPU RI sebagai dasar penetapan,” tambahnya.
Untuk diketahui, PSU Magetan telah digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025 lalu, sesuai putusan MK sebelumnya. Pemungutan ulang dilakukan di empat TPS, masing-masing dua di Desa Kinandang, satu di Desa Selotinatah, dan satu lagi di Desa Nguri.
Hasil rekapitulasi suara ulang yang diumumkan KPU Magetan pada 24 Maret 2025 menunjukkan persaingan yang sangat ketat. Pasangan calon nomor urut 1, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro, unggul tipis dengan 137.345 suara. Disusul pasangan nomor urut 3, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa, dengan 136.403 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Hergunadi – Basuki Babussalam, meraih 130.947 suara.
Dari total 415.840 surat suara yang masuk, sebanyak 404.695 suara dinyatakan sah dan 11.145 tidak sah. Jumlah pemilih tetap yang tercatat dalam DPT mencapai 530.630 orang. Dengan tidak adanya gugatan ke MK, Pilkada Magetan tinggal menunggu satu tahap penting lagi. Yaitu penetapan resmi pasangan calon terpilih oleh KPU.


















