Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260219-WA0120.jpg
Penggeledahan rumah di Surabaya diduga jadi tempat TPPU berasal dari emas ilegal. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Rumah di Surabaya digrebek Bareskrim terkait dugaan TPPU emas dari praktik pertambangan ilegal.

  • Penggeledahan rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, dilakukan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.

  • Hasil penggeledahan menemukan barang bukti tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur digerebek Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pencurian uang (TPPU) yang bersumber dari emas ilegal praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Pantauan IDN Times, tim Dittipideksus Bareskrim Polri mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 12.30 WIB. Rumah itu dijaga ketat oleh petugas berseragam polisi dilengkapi senjata. Sementara, tim Bareskrim melakukan penyelidikan di dalam.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil penggeledahan sementara, rumah itu diduga digunakan untuk menampung, menjual dan mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal. "Jadi sementara ini penggedaan yang saat ini dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, kemudian menjual dan juga mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal," ujarnya.

Ia menyebut, penggerebekan rumah berawal dari adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi mencurigakan terkait dengan adanya tata niaga emas sebuah toko di dalam negeri. "Transaksi mencurigakan dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI," ujar dia.

Praktik pertambangan emas ilegal ini terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022. Kasus tersebut telah diselidiki oleh Polda Kalbar dan telah mendapat putusan bersifat inkrah oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal. Dana dari penjualan emas pertambangan ilegal ini mengalir kepada beberapa pihak yang kemudian menjadi TPPU.

"Berdasarkan fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun," ucap Ade.

Nilai Rp25,8 triliun itu terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Ade menyebut, hasil penggeledahan, sementara penyidik menemukan beberapa barang bukti mulai dari surat-surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

"(Barang bukti berupa) surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal berupa menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. atau ilegal," sebutnya.

Ditanya apakah ada pihak yang diamankan, Ade memastikan belum ada siapa pun yang digiring polisi. "Sedangkan tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik," jelasnya.

Selain di Surabaya, Bareskrim Polri juga menggeledah toko emas dan rumah di Kabupaten Nganjuk. Proses penyelidikan masih akan terus berlanjut. "Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam hal ini Bareskrim Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," pungkas dia.

Editorial Team