Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RT/RW Dilarang Tetapkan Iuran Agustusan, Eri: Harus Sukarela!
Penrajin bendera, Sejinah (52) di Kampung Bendera. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan RT dan RW dilarang menetapkan iuran wajib untuk perayaan HUT ke-81 RI, seluruh sumbangan harus bersifat sukarela.
  • Pemkot Surabaya melalui surat edaran hanya memperbolehkan iuran untuk keamanan dan kebersihan lingkungan, di luar itu berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
  • Eri menekankan larangan ini bertujuan melindungi pengurus RT/RW dari masalah hukum, sambil tetap mendorong partisipasi sukarela warga dan pelaku usaha dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengingatkan pengurus RT dan RW tidak menetapkan besaran iuran untuk peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Seluruh sumbangan kegiatan 17 Agustus harus bersifat sukarela. Jika ada penetapan nominal yang wajib dibayar warga, masyarakat diminta segera melapor karena berpotensi masuk kategori Pungutan Liar (Pungli).

Peringatan itu disampaikan Eri menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. "Kalau ada yang ditarik uang atau sumbangan, ya sumbangan itu sak ikhlase. Karena dia bagian dari RW itu, silakan," ujarnya.

Eri menegaskan, pengurus RT dan RW tidak diperbolehkan menetapkan besaran sumbangan maupun iuran untuk kegiatan peringatan kemerdekaan. Menurutnya, apabila nominal sudah ditentukan dan bersifat wajib, warga dapat melaporkannya kepada Pemerintah Kota Surabaya.

"Kalau (nominal) sudah ditetapkan, maka bisa menyampaikan kepada pemerintah kota," katanya.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan RT/RW hanya diperbolehkan menarik iuran yang telah diatur, yakni untuk kebutuhan keamanan dan kebersihan lingkungan. Di luar itu, pungutan berpotensi dikategorikan sebagai pungli.

"RT/RW tidak boleh menarik iuran, kecuali untuk keamanan dan kebersihan. Selain itu nanti bisa dikategorikan sebagai pungli," tegas Eri.

Ia mengatakan kebijakan ini bukan untuk membatasi semangat gotong royong masyarakat, melainkan melindungi para pengurus RT dan RW agar tidak tersangkut persoalan hukum akibat praktik pungutan yang melanggar aturan.

"Saya tidak ingin RT/RW diperiksa oleh penegak hukum karena dikategorikan melakukan pungli. Karena itu saya mengingatkan agar hal seperti itu tidak terjadi lagi," katanya.

Meski melarang penetapan iuran wajib, Eri tetap mendorong masyarakat maupun pelaku usaha yang berada di lingkungan RT/RW untuk berpartisipasi menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan. Namun, seluruh kontribusi harus diberikan secara sukarela dan dikelola secara terbuka.

"Saya berharap pengusaha yang menjadi bagian dari RW juga ikut memberikan sumbangsih untuk menyambut 17 Agustus. Yang penting semuanya dilakukan dengan sukarela," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article