Magetan, IDN Times – Kabar gembira datang bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Magetan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyiapkan anggaran sekitar Rp41 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai cair pada pekan pertama Juni 2026.
Dana tersebut akan dibagikan kepada 9.955 penerima. Namun, tidak semua pegawai otomatis mendapatkan tambahan penghasilan tersebut. Berikut tiga fakta penting yang perlu diketahui.
Rp41 Miliar Siap Dibagikan, Siapa yang Kebagian Gaji Ke-13 di Magetan?

1. Pemkab Magetan siapkan Rp41 miliar untuk hampir 10 ribu penerima
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Magetan, Nampi Handono Mulyo, mengatakan pencairan gaji ke-13 tinggal menunggu penyelesaian administrasi dari masing-masing OPD.
"Rencana pencairan minggu pertama Juni. Nilainya kurang lebih sekitar Rp41 miliar. Kami masih menunggu surat edaran, kemudian OPD mengajukan dan akan kami proses," ujarnya.
Berdasarkan data BPKPD, total penerima mencapai 9.955 orang yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, PPPK paruh waktu, Bupati dan Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD Magetan.
2. Tidak semua ASN terima
Meski jumlah penerimanya mencapai ribuan orang, ternyata tidak semua ASN otomatis mendapatkan gaji ke-13. Pemkab menggunakan penghasilan yang diterima pada Mei 2026 sebagai dasar pembayaran. Karena itu, ASN yang berstatus Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) tidak masuk dalam daftar penerima. "Kalau ada ASN yang cuti di luar tanggungan negara, memang tidak mendapatkan gaji ke-13. Dasarnya adalah gaji yang diterima pada bulan Mei," kata Nampi.
Saat ini OPD masih melakukan verifikasi data pegawai untuk memastikan penerima dan nominal pembayaran sesuai ketentuan.
3. OPD terlambat mengajukan, gaji ke-13 tetap cair
BPKPD memastikan keterlambatan pengajuan dari OPD tidak akan menghilangkan hak ASN maupun PPPK untuk menerima gaji ke-13. Namun, pencairannya kemungkinan tidak dilakukan bersamaan dengan tahap pertama dan akan diproses pada minggu berikutnya setelah dokumen lengkap.
"Kalau ada OPD yang terlambat mengajukan, tetap bisa dicairkan. Hanya saja mungkin tidak bersamaan dengan pencairan tahap awal dan bisa dibayarkan pada minggu-minggu berikutnya," jelasnya.
Selain membantu kebutuhan pendidikan anak dan rumah tangga, pencairan dana Rp41 miliar ini diperkirakan akan meningkatkan perputaran uang di Magetan karena sebagian besar penerima membelanjakan tambahan penghasilan tersebut di wilayah setempat.