Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ribuan Orang Akan Geruduk Balai Kota Surabaya, Tuntut Surat Ijo

Ribuan Orang Akan Geruduk Balai Kota Surabaya, Tuntut Surat Ijo
IDN Times/Ardiansyah Fajar
Share Article

Surabaya, IDN Times - Ribuan massa aksi gabungan organisasi pejuang surat ijo Surabaya yang terdiri dari Buruh dan Mahasiswa tergabung dalam aliansi Presidium Surat Ijo (PRESISI) akan menggeruduk Balai Kota Surabaya, Selasa (15/8/2023). Mereka  menuntut surat Ijo. 

Koordinator PRESISI Saleh Alhasni, masa aksi akan berangkat dari kampung masing-masing pada pukul 09.00 WIB untuk kemudian bergerak ke Gedung Negara Grahadi sebagai titik kumpul utama sekitar pukul 10.00 WIB. Dari sana aksi dilanjutkan menuju kantor DPRD Kota Surabaya, dan terakhir menuju titik sasaran utama yakni Balai Kota Surabaya.

"Aksi akan melibatkan sekitar 1.000 orang. Adapun armada yang digunakan adalah 2 mobil komando, 1 ambulan, 500 sepeda motor, 5 pick-up, 3 Tossa, 1 odong-odong, dan 20 bemo. Sementara ada 100 lembar banner, 100 bendera yang akan kami bawa,” terangnya.

Ia mengatakan, aksi ini guna mengembalikan sertifikat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) ke negara karena disebut cacat hukum dan tidak melaksanakan Diktum ke-6 Surat Keterangan Hak Pengelolaan Atas Tanah (SKHPL).

"Apabila di kawasan yang dimohonkan HPL ada pendudukan penggarapan sebelum SKHPL diterbitkan maka Wali Kota Surabaya melakukan ganti rugi kepada penggarap atau mengeluarkan lahan tersebut dari permohonan," ujar dia. 

Ia mengatakan, sebentar lagi usia kemerdekaan RI telah menginjak usia ke-78 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) telah menginjak usia 63 tahun sejak diundangkan, tapi cita-cira kemerdekaan bangsa berbasis agraria tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bahkan cenderung diselewengkan oleh kekuasaan. 

"Aksi kali ini bertujuan untuk menunjukkan kepada publik bawah di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur ini masih ada rakyat yang terjajah dan tidak memiliki tanah. Kami hendak menunjukkan bahwa warga surat ijo selama ini tidak memperolah hak atas tanahnya sejak UUPA 1960 hingga menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-78,” tegas Saleh.

Menurut Saleh,  Wali Kota Surabaya selalu menyatakan takut dipenjara karena melepas Aset Pemkot Surabaya yang perolehannya tidak memiliki alas hak yang jelas atau domain verklaring maka diminta supaya Sertifikat HPL cacat Administrasi dikembalikan ke Pemerintah Pusat untuk dilakukan verifikasi asal usul aset dan yang bukan aset Pemkot Surabaya supaya diberikan kepada Rakyat penghuni atau penggarap sesuai UU Pokok Agraria.

"Terakhir kami menuntut Walikota Surabaya membersamai warga Kota Surabaya turut memperjuangkan kemerdekaan agraria dengan diberikannya SHM bagi warga penghuni ‘Surat Ijo’," pungkas dia. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More

3 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Tertahan di Arab Saudi

06 Jun 2026, 14:57 WIBNews