Rias Aam Dipilih AHWA, Larangan Jabatan Dipertegas, Ketum Deadlock

- Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU menyepakati AHWA tetap menjadi mekanisme pemilihan Rais Aam, setelah nama-nama usulan ditabulasi.
- Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang merangkap jabatan politik, termasuk presiden, menteri, legislatif, dan kepala daerah; ketentuan ini tidak otomatis berlaku bagi pengurus lain.
- Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih deadlock antara pemilihan langsung dan penjaringan melalui PCNU-PWNU lalu AHWA; keputusan dibawa ke sidang pleno Muktamar.
Jombang, IDN Times - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait tata kelola organisasi. Salah satunya, mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dipastikan menjadi bagian dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Khatib Syuriah PBNU, Asrorun Niam mengatakan, pembahasan komisi berlangsung lebih lancar dari perkiraan. Sejumlah isu yang sebelumnya diprediksi memicu perdebatan panjang akhirnya dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
"Di luar ekspektasi publik dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," ujarnya usai sidang Komisi Organisasi, Sabtu (29/8/2026).
Asruron menyebut, setidaknya terdapat tiga isu krusial yang dibahas, yakni mekanisme AHWA, aturan rangkap jabatan dan relasi kepengurusan NU dengan jabatan politik, serta mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Untuk AHWA, forum menyepakati lembaga tersebut tetap digunakan dalam proses pemilihan Rais Aam. Tahapan selanjutnya tinggal melakukan tabulasi nama-nama yang telah diusulkan sebelum AHWA menjalankan tugas memilih Rais Aam.
"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian di dalam konteks pemilihan Rais Aam," katanya.
Sementara terkait rangkap jabatan, forum justru menghasilkan opsi ketiga di luar dua alternatif yang sebelumnya disiapkan tim materi. Kesepakatan tersebut membedakan antara mandataris Muktamar dan pengurus NU lainnya.
Asrorun menjelaskan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik. Larangan itu mencakup sejumlah jabatan seperti presiden, wakil presiden, anggota maupun pimpinan DPR dan DPD, kepala daerah, hingga menteri.
"Yang disepakati adalah khusus untuk mandataris Muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," katanya.
Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh jajaran pengurus PBNU. Pengurus di luar Rais Aam dan Ketua Umum masih dimungkinkan menduduki jabatan politik, termasuk menteri, dengan ketentuan yang telah diatur.
Asrorun menegaskan aturan mengenai jabatan politik juga dibedakan dengan ketentuan mengenai kepengurusan partai politik. Keduanya akan diatur dalam ketentuan yang berbeda.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena Rais Aam dan Ketua Umum merupakan mandataris langsung Muktamar sekaligus simbol kepemimpinan organisasi. Sementara posisi pengurus lain berasal dari keputusan formatur.
"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris Muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," ujarnya.
Kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan tersebut dicapai tanpa pemungutan suara. Asrorun menyebut jalan tengah itu lahir melalui musyawarah mufakat. "Jadi itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," katanya.
Adapun mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU belum mencapai titik temu. Komisi Organisasi masih menyisakan dua opsi yang akan dibawa ke sidang pleno Muktamar.
Opsi pertama adalah pemilihan langsung atau one man one vote, dengan tetap mensyaratkan persetujuan Rais Aam terpilih. Sedangkan opsi kedua berupa penjaringan nama melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Dalam opsi kedua, masing-masing PCNU dan PWNU mengusulkan sejumlah nama untuk kemudian ditabulasi. Dari proses tersebut akan diperoleh sembilan nama yang selanjutnya diserahkan kepada AHWA.
AHWA kemudian memiliki kewenangan menentukan calon Ketua Umum yang akan memimpin NU selama lima tahun ke depan, dengan tetap membutuhkan restu serta persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
"Kalau di dalam drafnya, lima nama diusulkan, kemudian ditabulasi, diambil sembilan besar, diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh Muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih," jelas Asrorun.
Karena dua opsi tersebut belum menemukan titik temu, Komisi Organisasi sepakat membawa persoalan mekanisme pemilihan Ketua Umum ke sidang pleno. Keputusan akhir akan ditentukan oleh seluruh muktamirin.
"Kalau bisa disepakati, disepakati di forum Muktamar yang diikuti seluruh anggota muktamirin. Kalau tidak, nanti voting-nya ada di situ," katanya.
Asrorun juga menegaskan pembahasan di Komisi Organisasi belum bisa dijadikan ukuran mengenai opsi mana yang lebih banyak mendapat dukungan. Sebab, forum belum melakukan pemungutan suara.
"Ya kan belum ada voting. Kalau sudah ketahuan mayoritas, ya nanti lewat voting hasilnya itu. Kalau ini tadi ya tidak menggambarkan mengenai siapa yang lebih dominan," pungkasnya.

















