Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Remaja 15 Tahun di Sampang Alami Kekerasan Seksual oleh 27 Orang Pria
Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa
  • Seorang remaja 15 tahun di Sampang menjadi korban pencabulan oleh 27 pria, dengan 12 pelaku sudah ditangkap dan mayoritas masih di bawah umur.
  • Aksi kejahatan berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi berbeda, termasuk taman, belakang sekolah, dan rumah warga.
  • Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dari KUHP dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sampang, IDN Times - Remaja 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur dicabuli 27 orang pria. Dari 27 pelaku, 12 sudah ditangkap dan kini tengah mendekam di Polres Sampang.

12 pelaku yang telah ditangkap itu, mayoritas dari mereka masih di bawah umur. Para pelaku tersebut adalah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17) E (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), KEC (25) dan AP (15).

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan sejak Februari hingga Mei 2026. Pencabulan dilakukan di beberapa tempat mulai dari Kecamatan Sampang, Kecamatan Omben, hingga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

"Terhitung 27 tersangka, namun sementara berhasil diamankan 12 tersangka," ujar Hartono, Jumat (10/7/2026).

Anton menjelaskan, pencabulan terjadi saat korban yakni RR sedang berada di sebuah Taman untuk menunggu temannya. Kemudian salah satu tersangka berinisial AP (15) menyapa korban, kemudian mengajak korban jalan-jalan.

"Namun saat itu korban dibawa menuju ke semak-semak," ucapnya. Ternyata di tempat tersebut ada empat orang pelaku lainnya. Di tempat itu lah pelaku disetubuhi oleh AP, MHA, MFS dan D.

Kejadian serupa pun terjadi berulang kali. Korban pernah dicabuli di sebuh tempat yang berada di belakang sekolah hingga sebuah rumah. Tak berhenti di situ, korban juga pernah dicekoki alkohol dan dicabuli 10 orang secara bergantian.

"Dengan adanya kejadian tersebut RR mengalami trauma bertemu dengan orang lain selanjutnya korban melaporkan ke Kantor Polres Sampang," pungkas dia.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap 12 pelaku secara bertahap sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026.

Para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article