Surabaya, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan tentang syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang membolehkan seorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau sedang menjabat bisa maju sebagai capres dan cawapres meskipun usianya kurang dari 40 tahun. Hal ini pun menjadi keuntungan buat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilihan Presiden tahun depan. Maklum, usia Gibram masih 36 tahun.
Kelompok relawan Gibran di Surabaya pun buka suara mengenai hal ini. Relawan Gerakan Gibran Kemenangan (Gebrakan) salah satunya. Ketua Gebrakan, Firosya Shalati mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqib Birru Re A itu.
Pria yang akrab disapa Sosa itu mengatakan, putusan tersebut sesuai harapan sebagian besar keinginan anak muda untuk maju berlaga pada pilpres 2024, meskipun batas usia masih tetap 40 tahun.
"Namun, kami sebagai Relawan Mas Gibran bersyukur masih berpeluang maju dalam kontenstasi kepemimpinan nasional di 2024," ungkap dia.
Menurut dia, Gibran pantas maju karena dinilai sebagai sosok anak muda berprestasi. Salah satunya, putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo ini mampu mengubah image kota intoleran menjadi kota tertoleran serta mampu mengangkat tingkat pendapatan masyarakat Solo sebesar 6 persen lebih.
"Itu adalah angka tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Beliau juga mendapatkan respon positif dengan tingkat kepuasan masyarakat sebesar 94 persen," katanya.
Ia menilai, capaian-capaian Gibran itu sangat membanggakan dan layak hadir dalam kepemimpinan nasional berikutnya. Untuk itu, ia akan segera melakukan konsolidasi mengenai putusan ini.
"Keputusan ini merupakan momentum kebangkitan anak muda dan kami tentu segera melakukan konsolidasi organisasi serta mengabarkan semangat ini sampai ke pelosok-pelosok," tegasnya.
